Penerimaan CPNS Provinsi Jatim di Laksanakan Bulan September 2010 August 26th, 2010


Jumlah PNS Pemprov Jatim saat ini sekitar 23.000 orang, masih kekurangan sekitar 8.600 orang. Sekdaprov Jatim Rasiyo mengatakan, banyaknya posisi lowong itu karena setiap tahun ada sedikitnya 1.500 PNS pensiun. “Itu berdasar laporan dari semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan pemprov,” tegasnya, kemarin.

Pemerintah pusat melalui SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN dan RB) Nomor 278.F/M.PAN/RB/07/2010 tentang Persetujuan Prinsip Formasi Calon PNS 2010 tertanggal 21 Juli hanya mengalokasikan jatah CPNS untuk pemprov sebanyak 283 orang. Dari jumlah itu, 97 untuk tenaga kesehatan dan 186 sisanya untuk tenaga teknis.

Rasio menyatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke Men PAN dan RB untuk minta tambahan kuota 180 CPNS. “Tapi hingga kini belum ada balasan,” jelas mantan Kadindik Jatim ini.

Dikatakan, pendaftaran CPNS tahun ini akan dibuka September. Rekrutmen CPNS dipastikan lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya, karena yang dinilai tidak hanya kepandaian, melainkan juga perilaku. Hal itu dilakukan agar dapat menjaring CPNS yang lebih profesional.

Terkait kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis, Rasio menyatakan selama ini terkendala syarat CPNS dengan umur maksimal 35 tahun, sedangkan dokter spesialis biasanya berumur di atas 35 tahun.

“Untuk mengatasi ini, pemprov akan tetap mengirimkan dokter umum atau perawat untuk mengisi kekosongan dokter spesialis,”

Konsolidasi Intern Persiapan Sosialisasi Pendataan Tenaga Honorer


Bandung-Humas, Dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri PAN&RB No. 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, Badan Kepegawaian Negara mengadakan rapat persiapan pendataan tenaga honorer di Hotel Jayakarta Bandung, (19-21/7). Rapat yang diikuti oleh para pejabat eselon II dan seluruh Kepala Kantor Regional BKN ini membahas berbagai langkah yang akan dilaksanakan dalam proses sosialisasi SE tersebut untuk disampaikan pada sosialisasi pada masing-masing wilayah kerja. Rapat juga mengundang beberapa pejabat dari instansi terkait proses pendataan tenaga honorer seperti Kementerian PAN&RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Sekretariat Negara.

Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno (kanan) saat memberikan sambutan pada Rapat Persiapan Pendataan Tenaga Honorer didampingi Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian BKN Bambang Chrisnadi

Dalam sambutannya, Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno meminta untuk melaksanakan sosialisasi SE dengan baik sehingga semua pihak dapat mendapatkan pemahaman yang sama. “Kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah haruslah dapat dilaksanakan dengan baik. Dan untuk pelaksanaan yang baik, perlu ada sosialisasi dengan pihak-pihak yang terkait, sehingga hal yang esensial dapat dipahami dengan utuh,” Jelas Eko Sutrisno.

Pelaksanaan Rapat Persiapan Pendataan Tenaga Honorer

Eko Sutrisno juga menegaskan bahwa pejabat yang menandatangani formulir pendataan akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tidak benar dan tidak sah. Menyikapi hal ini, Eko Sutrisno meminta pelaksanaan sosialisasi yang akan dilakukan dilakukan secara detail, sehingga para pejabat kepegawaian sungguh paham tentang data-data yang diperlukan dan bagaimana data tersebut harus dituangkan ke dalam sistem pendataan yang telah ditetapkan. Selain itu, Eko Sutrisno juga meminta pelaksanaan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan tenaga honorer tahun 2010 ini agar dilakukan dengan teliti, cermat, dan akurat sehingga data yang diperoleh memang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan mengingat waktu pendataan yang sangat sempit.
SE sendiri merupakan langkah awal dari kebijakan pemerintah terhadap tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah yang memenuhi syarat sesuai PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007. Dalam SE tersebut disebutkan dua kategori tenaga honorer, Kategori I adalah tenaga honorer yang tercecer/tidak masuk database BKN namun berhak diangkat dan Kategori II yakni tenaga honorer yang memenuhi kriteria namun pembiayaan bukan dari APBN/D. Untuk Kategori I ini, data paling lambat diterima BKN pada 31 Agustus 2010 dan untuk kategori II, data paling lambat diterima pada 31 Desember 2010.
Sementara itu, dalam penjelasan tentang Pendataan Tenaga Honorer tahun 2010, Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian Bambang Chrisnadi menegaskan bahwa prinsip yang harus dipegang adalah sesuai dengan normatif. “Membenturkan kasus-kasus yang ada dengan apa yang ada dalam normatif menjadi awal dari timbulnya permasalahan, oleh karena itu, kita harus berprinsip sesuai dengan normatif,” tegas Bambang Chrisnadi.
Berbagai permasalahan dibahas dalam rapat ini, diantaranya Penjelasan Kebijakan Pembiayaan Tenaga Honorer, Pengolahan Data Tenaga Honorer tahun 2010, Akuntabilitas Pengangkatan Tenaga Honorer Tahun 2010 oleh BPKP, Pengarahan tentang Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer Tahun 2010, Evaluasi Pelaksanaan PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 2007 serta pengarahan tentang Kebijakan Formasi Tenaga Honorer Tahun 2010.

http//www.bkn.go.id

SE MenPAN No. 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer


SE MenPAN No. 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer | Ini kabar yang bisa jadi melegakan para tenaga honorer di lingkup pemkab/pemkot yang belum diangkat sebagai CPNS. Pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara mengeluarkan surat edaran (SE) No. 5 Tahun 2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Inilah isi SE tersebut selengkapnya:

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
di Tempat

SURAT EDARAN NOMOR 05 TAHUN 2010
TENTANG PENDATAAN TENAGA HONORER
YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN & RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

2. Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari :

1. Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

2. Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;
• Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1. Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran
2. Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di http://www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
3. Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur
• Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:
1. Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
2. Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010

4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
2. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
3. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.
4. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan
5. Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.
5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi,

E. E. Mangindaan

Tembusan :
• Presiden Republik Indonesia
• Wakil Presiden Republik Indonesia

Informasi seputar pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan, terkait dikeluarkannya SE MenPAN No. 5 Tahun 2010 juga bisa dilihat di website BKN di http://bkn.go.id.

Galeri

Buka 13.873 Kuota CPNS Baru Juli Pendaftaran, Agustus Tes


JAKARTA – Pemerintah kembali membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kali ini untuk pelamar umum. Izin prinsip kuota formasi CPNS baru yang diusulkan instansi pusat dan daerah sudah disahkan. Pendaftaran dilakukan Juli, sedangkan tes dihelat pada minggu ketiga Agustus. … Baca lebih lanjut

Galeri

Honorer K2 Dites Desember 2012


JAKARTA–Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang revisi PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS sudah dinyatakan honorer kategori dua (K2) akan diangkat menjadi CPNS mulai 2013 sampai 2014. Pengangkatan honorer K2 ini melalui proses seleksi … Baca lebih lanjut

Galeri

Jika Gagal Seleksi jadi CPNS Banyak Honorer K2 Bakal Terdepak


JAKARTA – Para tenaga honorer kategori dua (K2) yang tidak lolos tes seleksi menjadi CPNS, terancam diberhentikan dari instansi tempatnya bekerja. Pasalnya, banyak diantaranya tidak memiliki kompetensi sehingga sulit dipertahankan. “Terus terang saja, melihat kemampuan yang dimiliki honorer K2 yang … Baca lebih lanjut

Galeri

Juli, Pendaftaran Seleksi CPNS


EMPAT LAWANG – Kabar gembira bagi pencari kerja khususnya di Empat Lawang. Dijadwalkan Agustus mendatang Pemkab Empat Lawang akan menggelar seleksi penerimaan CPNS formasi 2012. “Hasil rapat 8 Juni di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) RB, ada 17 kabupaten kota … Baca lebih lanjut